Strategi OJK Dorong Pembiayaan Perumahan Nasional

OJK
OJK menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang berbagai langkah strategis guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diharapkan dapat terealisasi serta memberikan dampak ekonomi yang luas, termasuk mendorong investasi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk itu, kami mengambil pendekatan kebijakan yang menyeluruh dengan memperluas serta mempermudah akses kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Mahendra menjelaskan bahwa perluasan akses KPR bagi MBR dilakukan dengan penyederhanaan sistem penilaian kualitas aset, yang kini hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang memungkinkan penetapan kualitas aset produktif bagi debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran pokok.

Penilaian ini lebih fleksibel dibandingkan kredit lainnya, yang umumnya menggunakan tiga indikator, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Selain itu, OJK juga memberikan dukungan lain dengan menetapkan bobot risiko yang lebih rendah untuk KPR dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko kredit (ATMR Kredit).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2021 mengenai metode perhitungan ATMR menggunakan pendekatan standar bagi bank umum. Dalam aturan ini, kredit perumahan memiliki bobot risiko ATMR Kredit yang lebih rendah dibandingkan kredit korporasi.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan status non lancar.

“Demi mempercepat penyelesaian pengaduan terkait KPR dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK telah menyiapkan kanal khusus serta membentuk satuan tugas (task force) yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Mahendra.(des*)