Pupuk Organik Resmi Masuk Daftar Pupuk Bersubsidi

Pupuk Bersubsidi
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola, yang resmi diundangkan pada Kamis (30/1). Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penambahan pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres tersebut, pupuk bersubsidi kini mencakup pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP-36, dan pupuk ZA.

Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011, yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, daftar pupuk yang mendapat subsidi kini semakin luas. Sebelumnya, hanya pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK yang disubsidi, tanpa mencakup pupuk organik.

Baca Juga  Tim Polisi Periksa Penyebab Kematian Anjing di Sentul

Dengan kebijakan baru ini, petani dan pembudi daya ikan yang memenuhi syarat kini dapat memperoleh pupuk organik dengan harga lebih terjangkau. Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan perubahan daftar pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam penetapan jenis pupuk bersubsidi turut diperbarui dalam Perpres ini.

Pada Perpres 15/2011, perubahan daftar pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sedangkan dalam Perpres 6/2025, kewenangan perubahan daftar pupuk bersubsidi masih berada di tangan Menteri Pertanian, tetapi kini harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Baca Juga  Proyek Jembatan Pascabencana di Aceh Terus Dikebut, Konektivitas Antarwilayah Dipulihkan

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan ketersediaan pupuk bagi petani semakin terjamin, serta mekanisme pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih optimal.(des*)