Atasi Kelangkaan, 375 Ribu Pengecer LPG Naik Status

LPG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memantau agen pendistribusian gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Tangerang, Banten.

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer gas LPG 3 kg kini telah resmi berstatus sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi antrean dan keterbatasan pasokan LPG di masyarakat.

“Ini instruksi langsung dari Presiden, seluruh pengecer kami ubah statusnya menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa.

Perubahan status ini mulai diterapkan hari ini, dan Bahlil memastikan bahwa pengecer tidak perlu memenuhi persyaratan khusus untuk beralih menjadi sub-pangkalan. “Saat ini tidak ada persyaratan tambahan, langsung otomatis berlaku. Sistemnya sudah berjalan sejak pagi,” jelasnya.

Baca Juga  Praktik Ilegal LPG Subsidi Terungkap, Polisi Sita Ribuan Tabung di Semarang Raya

Kementerian ESDM bekerja sama dengan Pertamina akan melakukan verifikasi guna memastikan distribusi LPG 3 kg oleh sub-pangkalan tetap sesuai ketentuan. Bahlil menambahkan bahwa proses perubahan status ini tidak dikenakan biaya, dan sub-pangkalan akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk mempermudah pengelolaan penjualan.

Dengan adanya kebijakan ini, pengecer yang kini berstatus sebagai sub-pangkalan dapat lebih terorganisir dan menjadi bagian dari ekosistem UMKM yang lebih formal. (des*)