Layanan SIM Tutup Saat Libur Lebaran, Polisi Beri Dispensasi

 

Warga antre mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup selama masa libur Lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021. Namun masih ada dispensasi setelah masa itu.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Sebagaimana dikutip CNNindonesia.com, “layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut

Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Baca Juga  Rapor Belgia Tanpa Hazard-De Bruyne Jelang Lawan Italia

Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis surat telegram itu.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar.

Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM, baik proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan secara online.

Baca Juga  Pria di Jakbar yang Aniaya Tetangga Gegara Anjing Jagoan Karate

Jati menuturkan aplikasi Sinar tersebut dapat mencegah kerumunan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.

“Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline,” kata Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).(*)