Insentif Kendaraan Listrik Dorong Penggunaan di Indonesia, Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta – Kebijakan insentif kendaraan listrik yang berakhir tahun ini diperkirakan akan dilanjutkan pada 2025. Bahkan, subsidi untuk motor listrik kemungkinan akan meninggalkan sistem kuota yang diterapkan pada 2023 dan 2024.

Skema insentif kendaraan listrik yang saat ini berlaku dianggap berhasil mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, sehingga kebijakan ini berpotensi diteruskan tahun depan.

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berlangsung diusulkan untuk diperpanjang tahun depan dan akan segera dibahas bersama Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diperpanjang untuk mendukung mobilitas dan pekerjaan. “Karena alasan tersebut, kami akan mengusulkan perpanjangan insentif ini,” lanjut Airlangga.

Subsidi untuk motor listrik juga mendapat sinyal positif untuk diperpanjang, guna memudahkan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar konvensional. Bahkan, skema kuota pembelian kemungkinan akan dihapus.

“Masa perpanjangan ini masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan. Jika jadi diperpanjang, kemungkinan kuota tidak akan diberlakukan seperti pada subsidi motor sebelumnya,” jelas Airlangga.

Pada September 2024, menjelang akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah sepakat meningkatkan insentif PPN DPT dari 50 persen pada semester II/2024 menjadi 100 persen hingga Desember 2024. Insentif ini terutama ditujukan bagi kelas menengah dengan fokus pada rumah komersial.(BY)