Jakarta – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Suparta mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian dalam kerjasama dengan PT Timah. Pertanyaan terkait alasan Suparta tetap melanjutkan kerjasama meski merugi disampaikan oleh Hakim anggota Alfis Setiawan.
Suparta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Dia menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga biaya produksi dari USD 4.000 menjadi USD 3.700, USD 3.400, hingga USD 2.800, yang merupakan permintaan dari PT Timah.
“Kenapa mereka minta itu diturunkan?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mereka meminta penurunan karena harga dunia turun, jadi kami ikuti,” jawab Suparta.
“Ikut saja? Kenapa mau ikut?” tanya hakim lagi.
“Kami tidak ada pilihan,” balas Suparta.
Hakim berpendapat bahwa seharusnya PT RBT bisa menolak kerja sama dengan PT Timah jika dinilai merugikan. Ia mempertanyakan kembali alasan Suparta untuk tetap bekerja sama meski mengalami kerugian.
“Saudara sudah rugi, 2020 sudah rugi, hanya USD 2.800. Agustus hanya USD 3.000. Juni USD 3.400. Masa tetap kerja sama dalam keadaan rugi?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia, kami minus,” jawab Suparta.
“Tapi kenapa mau? Itu pertanyaannya. Kenapa mau rugi?” hakim melanjutkan.
“Pilihannya cuma itu,” jawab Suparta.
Hakim menilai bahwa sebagai seorang pengusaha, Suparta seharusnya tidak ingin mengalami kerugian. Namun, Suparta mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah merugi sejak tahun 2020.
“Tidak ada pengusaha yang ingin rugi. Pasti tidak mau. Kalau Anda pengusaha, pasti tidak mau rugi. Kenapa Anda mau rugi? Jika angka yang Anda sebutkan benar, biaya yang dibutuhkan adalah USD 3.000 sampai USD 3.500. Jadi, sejak Juni 2019 hingga akhir kerjasama, perusahaan Anda rugi dalam kerjasama dengan PT Timah?” tanya hakim.
“Pada tahun 2020, kami terakhir merugi,” jawab Suparta.
Walaupun mengalami kerugian, Suparta menyatakan bahwa pihaknya berusaha untuk melakukan efisiensi. Dia mengklaim bahwa efisiensi itu membuat perhitungan pengeluaran dan pemasukan menjadi seimbang.
“Ya, Yang Mulia. Hitungannya seimbang,” ujar Suparta.
“Mana bisa seimbang? Tadi USD 3.200. Ini Agustus hanya USD 3.000. Ada selisih USD 200. Itu namanya rugi!” tegas hakim.
“Kembali lagi, Yang Mulia, kami berusaha melakukan efisiensi dari beberapa biaya,” kata Suparta.
Dalam perkara ini, Tamron alias Aon didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Sidang dakwaan Tamron berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/8). Selain Tamron, jaksa juga membacakan surat dakwaan terhadap Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Jaksa mengungkapkan bahwa Tamron, Achmad Albani, Hasan, dan Buyung juga mengatur perusahaan boneka untuk menerima pembayaran dari PT Timah serta bijih timah yang digunakan sebagai bahan baku pelogaman. Jaksa menyatakan bahwa mereka mengetahui bahwa bijih timah yang dimurnikan berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan menyadari adanya kelebihan harga dalam kerja sama sewa peralatan pengolahan.(BY)












