Jakarta, fativa.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024). Kasus yang menyeret nama besar Lembong ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar dan memunculkan spekulasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Lembong terlihat tetap tenang, bahkan sempat tersenyum ketika dihadang wartawan.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di Rutan Salemba untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015, sehingga impor dinilai tidak diperlukan. Namun, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Lembong justru mengeluarkan izin impor gula mentah sebesar 105 ribu ton. Langkah ini memicu tanda tanya terkait urgensi dan transparansi kebijakan tersebut, khususnya karena izin impor diberikan kepada pihak swasta, bukan BUMN yang diamanatkan mengelola komoditas strategis.
Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keputusan tersebut diambil setelah alat bukti yang cukup berhasil dikumpulkan sejak penyidikan kasus ini dimulai pada Oktober 2023. Hingga kini, lebih dari 90 saksi telah diperiksa dalam kasus yang telah berjalan selama setahun ini.
Qohar juga menyebut bahwa temuan ini tidak hanya menyoroti kebijakan impor di bawah kepemimpinan Lembong, tetapi juga melibatkan analisis terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan, mengingat kebijakan impor gula tersebut diduga melanggar prosedur yang seharusnya berlaku.
Ditetapkannya Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini mengejutkan publik. Sebagai tokoh yang dikenal profesional di bidang perdagangan, langkah hukum ini membuat banyak pihak mempertanyakan latar belakang kebijakan impor gula yang diambilnya pada periode 2015-2016. Senyum tenangnya saat ditahan, yang tertangkap kamera, juga menjadi perbincangan luas dan memunculkan spekulasi terkait sikapnya menghadapi kasus tersebut.
Kebijakan Lembong terkait impor gula ini mendapat perhatian serius dari penyidik karena seharusnya impor gula dilakukan oleh perusahaan BUMN, bukan swasta. Diduga, keputusan ini melibatkan pelanggaran prosedur yang kini sedang diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Tindakan penyidik dinilai menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penahanan Lembong terjadi bertepatan dengan awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang baru dilantik pada 20 Oktober lalu. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah baru dalam menegakkan pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan kementerian. Reaksi masyarakat yang beragam terhadap kasus ini juga memberikan sinyal bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik menjadi tuntutan yang tak terelakkan.
Pemerintah diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan impor untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang berdampak negatif bagi negara. Kasus Tom Lembong ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola impor di Indonesia.(*)












