Solsel  

Barang Bukti Kasus Pidana Dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan

Barang Bukti
Barang Bukti

Solsel – Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari Januari 2024. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam dua drum, disaksikan oleh perwakilan dari Kalapas Muaralabuh, Kepala Puskesmas Kecamatan Pauh Duo, dan walinagari Alam Pauh Duo pada Selasa (11/9/2024).

Kasi PB3R, Yuharmen Yakub, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup empat kasus tindak pidana, sebagai berikut:

1. Tindak pidana orang dan harta benda: 5 perkara dengan barang bukti berupa 3 buah batu, 4 tojok/toyak, 2 buah egrek, 1 buah ganju, 1 tabung oksigen, 1 slang dengan kepala las, dan seperangkat kunci pas.

2. Tindak pidana minerba: 1 perkara dengan barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 buah karpet hijau, 1 buah slang, 1 slang aspiral, 1 slang gabang, 1 unit komputer alat berat merek Liu Gong, dan 1 unit monitor alat berat Liu Gong.

3. Tindak pidana perlindungan anak: 1 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.

4. Tindak pidana narkotika: 20 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 32,77 gram, ganja seberat 483,09 gram, dan 2 buah handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya. “Pemusnahan hari ini melibatkan barang bukti dari berbagai perkara pidana, termasuk narkotika, harta benda, dan barang ilegal lainnya,” ujarnya. (des)