Menteri Perhubungan Sepakati Usulan UU untuk Ojek Online

Ojek online demo
Ojek online demo

JakartaMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan pengaturan status dan ketentuan mengenai ojek online (ojol) dalam bentuk Undang-undang. Ia mengungkapkan bahwa penting adanya landasan hukum yang jelas untuk mengatur kesejahteraan pengemudi ojol.

“Satu usulan yang baik agar landasan hukum UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan. Kami juga sangat peduli dengan apa yang dimintakan oleh para pengemudi ojol,” kata Budi Karya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurutnya, UU diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol mengingat jumlah kendaraan ojol yang terus meningkat dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

“Apa yang didapatkan oleh pengemudi ojol sangat dibutuhkan untuk keluarga mereka. Bahkan ada di antara mereka yang penyandang disabilitas, yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Baca Juga  Runtuhnya Industri, Kisah 7 Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut

Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan dalam UU yang dapat memenuhi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk penumpang atau barang. Peraturan terkait kendaraan roda dua masih diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada hari Kamis, ribuan pengemudi ojol melakukan unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional untuk menyampaikan tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi tersebut melibatkan sekitar 500-1.000 orang dari Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.

Baca Juga  Mengurai Kasus Korupsi, Luhut Pandjaitan Luncurkan INA Digital sebagai Solusi Pemerintahan

Salah satu tuntutan utama adalah pengakuan hukum bagi ojol melalui undang-undang. Legal standing ini dianggap penting untuk mencegah perusahaan aplikasi bertindak semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir.(BY)