TNI AD Pastikan Seleksi Taruna Akmil Tanpa Biaya Pendaftaran

Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa seleksi Calon Taruna Akademi Militer (Catar Akmil) tidak dipungut biaya alias gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di akun akupintar dengan judul “Berapa Biaya Masuk Akmil? Mari Ketahui Biayanya yang Terbaru Tahun 2024/2025.”

Brigjen TNI Kristomei menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Informasi tentang adanya biaya untuk masuk Taruna Akmil itu tidak benar. Jika ada yang mengetahui tentang pungutan biaya, kami minta untuk melaporkannya kepada kami,” tegas Kadispenad pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga  Terekam Kamera, Anak Diduga Sebabkan Kebakaran di Pasar Depok

Kristomei juga menjelaskan bahwa setelah dinyatakan lulus menjadi Taruna Akmil, seluruh biaya pendidikan akan ditanggung oleh negara. Ia menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan, dan TNI Angkatan Darat sangat menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan prajuritnya.

Informasi mengenai tidak adanya pungutan biaya pendaftaran dan pendidikan, serta penanggungjawaban penuh biaya oleh negara, tercantum jelas di situs resmi TNI dan dalam sosialisasi penerimaan Taruna di link berikut: https://rekrutmen-tni.mil.id.

TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung tanpa harus mengeluarkan biaya. 

Kadispenad juga mengajak masyarakat untuk merujuk pada sumber informasi resmi dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai utama yang kami pegang dalam proses seleksi dan pendidikan Taruna Akmil. Kami menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam berita hoaks dan informasi menyesatkan. Penyebar informasi palsu di dunia maya bisa dikenakan sanksi hukum,” tutupnya. (des)