Agam  

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan, Kejari Agam Tahan Tersangka Baru

Kejari Agam tahan dugaan korupsi gedung perpustakaan.

Agam, fativa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di Agam tahun anggaran 2021. Pada Senin (29/7), AA, pelaksana pembangunan gedung tersebut, resmi ditahan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Direktur PT Ranah Katialo, berinisial A, yang perusahaannya memenangkan lelang proyek tersebut. Dengan penahanan AA, jumlah tersangka kini bertambah menjadi dua orang.

“Tersangka AA merupakan pelaksana pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Pemeriksaan kami mengungkap dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kajari Agam, Burhan, Kamis 1 Agustus 2024.

Burhan juga mengungkapkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial AL alias Imam Zaidallah, akan segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya. Saat ini, AA ditahan di Lapas Kelas IIB Padanglansano selama 20 hari. Ia diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Mentan Mengaku Belum Mengetahui

Proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada tahun anggaran 2021 berawal dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9,499 miliar dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam. PT Ranah Katialo memenangkan lelang dengan nilai kontrak awal Rp 7.815.340.173, yang kemudian mengalami addendum menjadi Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari, yang diperpanjang lagi menjadi 260 hari kalender.

Kajari menjelaskan bahwa selama penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari 16 saksi dan dua ahli, serta menyita barang bukti dan dokumen-dokumen terkait. Pemeriksaan fisik juga dilakukan oleh Tim Teknis dari PUTR Agam dan Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung dari Politeknik Negeri Padang.

“Dari proses penyelidikan ini, terindikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, seperti pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” jelas Burhan.

Baca Juga  Pemkab Kabupaten Agam, Bantuan Jamaah Jadi Penyemangat Warga Terdampak Bencana Bangkit Kembali

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 419.941.057,90 berdasarkan laporan BPKP. Burhan menegaskan bahwa pihak Kejari Agam berkomitmen untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diungkap,” tutup Burhan. (*)