POJK Nomor 22 Tahun 2023, Penagihan Kredit Wajib Sesuai Norma Masyarakat

Fakta Aturan Baru Debt Collector.
Fakta Aturan Baru Debt Collector.

Jakarta – Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diperbarui dengan peraturan baru. Aturan ini tercantum dalam OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Berikut beberapa poin penting dari aturan terbaru terkait mekanisme penagihan oleh debt collector, Senin (15/7/2024):

  1. Tidak Ada Ancaman
Baca Juga  Direktur Utama PLN IP Tinjau Dua PLTU Strategis Dampak Banjir di Sumut

Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

  1. Tidak Ada Kontak Fisik

OJK menekankan bahwa tidak boleh ada penagihan dengan tekanan fisik atau verbal, dan tidak kepada pihak selain konsumen.

  1. Penagihan Dilarang Mengganggu

Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu konsumen di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.

  1. Waktu Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan dari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sanksi Jika Melanggar
Baca Juga  Antusiasme Masyarakat Dorong Harbolnas 2024 Raih Transaksi Tertinggi

PUJK yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin.(BY)