Berita  

RES Kurir Sabu, Diringkus Satresnarkoba di Kaliori Rembang

Rembang, Fativa.id- Satresnarkoba Polres Rembang kembali berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang inisial RES alias K (26). Dirinya diduga kurir atas transaksi sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Kaliori baru-baru ini.

Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, mengatakan semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa, di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.

Dalam pengintaian itu, polisi menemukan seorang warga yang terduga pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Terduga pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor matic, jenis honda scoopy warna cokelat.

Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan 1 (Satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA.

Baca Juga  Target Satgas TMMD Kodim 0720 Rembang Sasaran Tebing Jalan Harus Selesai Lebih Cepat

“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan WhatsApp Handphone yang bersangkutan, ditemukan percakapan tentang peran yang bersangkutan yaitu sebagai penanam barang (Menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat red),” ungkapnya.

“Selanjutnya dilakukan pencarian Narkotika jenis sabu yang ditanam yang bersangkutan dan benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok surya di (Bawah tiang listrik red) tepatnya depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.

Baca Juga  Bersama Kopdar, Komunitas Jangkrik Ireng Rembang Deklarasi Dukung Sudaryono

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Aziz/Putra)