Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Jaga Daya Saing Industri

Alasan tarif listrik tidak naik.
Alasan tarif listrik tidak naik

Jakarta Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga September 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik akan tetap sama pada kuartal III (Juli-September) Tahun 2024.

“Tarif listrik tidak akan naik pada triwulan III mendatang,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  Inovasi Baru KAI Logistik, Ungkap Jejak Karbon di Setiap Pengiriman Barang

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya ada penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang menyebabkan kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik,” jelas Jisman.

Menurut regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami kenaikan dan akan terus mendapatkan subsidi listrik.

Baca Juga  Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur ke Oktober, Pemerintah Lakukan Penataan ASN

“Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” tuturnya.(BY)