Remabang, Fativa.id- Salah satu buronan Kejaksaan Negeri Rembang dalam kasus tindak pidana korupsi atau tipikor berhasil diringkus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di rumah kontrakannya di Perumahan Sani Permai daerah Bekasi Jawa Barat pada rabu malam 5 Juni 2024.
Salah satu daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Mohammad Zahli warga Rembang diamankan Tim Intelejen Kejaksaan Agung dengan kasus penyalahgunaan uang kas Sekertariat Daerah Kabupaten Rembang pada tahun 2005.
Pada tahun 2005 Mohammad Zahli bekerja di kantor setda Rembang sebagai Pemegang Kas Setda Rembang. Dengan tindakannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rembang, dengan nilai sebesar Rp 823.486.620 Rupiah.
Dalam keteranganya Kepada awak media, Mohammad Zahli mengaku tak mengetahui terkait hasil putusan MA yang menetapkannya sebagi tersangka kasus penyalahgunaan dana Kas Setda Rembang, sehingga ia pergi ke Bekasi dan mencari kerja disana.
“Saya gak pernah dapat kabar, saat itu saya masih menunggu putusan MA, sambil menunggu putusan, saya berniat mencari kerja pak, untuk menghidupi keluarga,” katanya. pada Jumat (7/6/2024).
Sementara saat Press Release, dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhammad Fahrurrozi membenarkan, bahwa tim intelejen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam DPO Kejari Rembang, dengan nama Mohammad Zahli warga Pandean Rembang dengan kasus Penyalahgunaan anggaran Kas Setda Rembang pada tahun 2005.
“Tim Intelejen Kejagung, berhasil mengamankan DPO dari Kejari Rembang, pada Rabu malam, di rumah kontrakannya di perumahan yang berada di Bekasi dengan kasus Tindak Pidana Korupsi anggaran kas Setda Rembang tahun 2005, nantinya tersangka juga akan di taruh di Lapas Kelas IIb Rembang,” ujarnya. Pada Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut Fahrurrozi menambahkan bahwa tersangka telah diberhentikan dari jabatanya sejak tahun 2005, akibat perbuatanya, tersangka akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Kejari juga berpesan kepada masyarakat, bahwa saat ini masih ada DPO yang belum tertangkap, atas nama Ahmad Rifa’i dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana kredit nasabah PD. BPR BKK Lasem.(Aziz/Putra)












