Kebijakan KTP untuk Pembelian LPG Diterima Masyarakat Pasca Sosialisasi

LPG
ilustrasi

Jakarta – Agen dan pangkalan LPG 3 kg mulai mewajibkan pelanggan menunjukkan KTP saat membeli, kebijakan ini diterapkan sejak 1 Juni 2024 setelah beberapa bulan uji coba.

Menurut Samsul Anwar dari Toko Sumber Makmur, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak dua bulan yang lalu. Awalnya, dia menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pribadi, terutama saat masa Pemilu, ketika banyak pelanggan merasa skeptis terhadap kebijakan ini.

Namun, seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan sosialisasi dari media, Samsul mencatat bahwa sekarang sudah lebih mudah bagi para pedagang untuk meminta KTP dari pelanggan. Setiap pangkalan diwajibkan mengisi logbook untuk semua pelanggan, terutama mereka yang dianggap kurang mampu.

Baca Juga  Antisipasi Penyalahgunaan Data, Cek KTP Anda di Pinjol dengan Mudah

Kebijakan ini, menurutnya, sudah mulai diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama setelah sosialisasi intensif melalui media sosial dan televisi. Sejak lebaran, pelanggan yang sebelumnya enggan menunjukkan KTP kini justru menunjukkan KTP mereka dengan sukarela.

Imam, penjual gas lain yang baru saja menerapkan kebijakan ini pekan lalu, mengakui bahwa kebijakan tersebut kini sudah lebih diterima oleh masyarakat. Meskipun awalnya ada kekhawatiran dan ketidakpahaman, sekarang masyarakat tampaknya sudah lebih sadar dan memberikan KTP mereka tanpa banyak pertanyaan.

Imam juga mencatat bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam permintaan atau harga sejak penerapan kebijakan ini. Kepercayaan pelanggan terhadap toko mereka tetap stabil, dan kebijakan ini tampaknya tidak mempengaruhi loyalitas pelanggan.(des)