Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun untuk memberikan subsidi pada motor listrik di Indonesia. Setiap unit motor mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta. Namun, hingga saat ini penjualan motor listrik subsidi masih jauh dari target 800 ribu unit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi panel High-Level Closed-Door Ministerial Discussion. Dadan menjelaskan bahwa subsidi ini diberikan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki motor listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
“Indonesia mengalokasikan dana sebesar USD455 juta (Rp7,33 triliun) untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik. Subsidi ini mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran,” kata Dadan seperti dikutip dalam laman Kementerian ESDM.
Meskipun regulasi ini telah diterbitkan sejak Maret 2023, minat masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut masih kurang. Bahkan, kuota subsidi untuk tahun 2024 dikurangi dari 600 ribu unit menjadi 50 ribu unit setelah dilakukan evaluasi karena minimnya minat pada tahun sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan kuota subsidi motor listrik menjadi 50 ribu unit. Angka tersebut jauh dari kuota awal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu 600 ribu unit pada tahun 2024.
Berdasarkan data dari laman SISAPIRa, sejak Permenperin tersebut berlaku pada Maret 2023, jumlah motor listrik yang mendapat subsidi baru mencapai 11.532 unit. Jumlah ini masih jauh dari target pemerintah sebesar 200.000 unit pada tahun sebelumnya.
Saat ini, tercatat 13.146 pendaftaran subsidi pembelian motor listrik sedang dalam proses, dengan 1.793 pendaftar yang telah diverifikasi, dan 15.109 subsidi telah tersalurkan.
Dadan menambahkan bahwa pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) untuk mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik. Pada tahun 2030, diperkirakan dibutuhkan 32.000 unit SPKLU untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.(BY)












