| . |
Jakarta – Gugatan yang diajukan Hendrajoni, mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) 2016-2021 kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, gugatan Hendrajoni dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinyatakan MK tidak dapat diterima.
Kali ini, MK memutus tidak berwenang mengadili gugatan pemilihan bupati Pessel yang diajukan Hendrajoni, karena materi gugatan diajukan setelah Bupati Pessel terpilih, Rusma Yul Anwar, dilantik oleh Gubernur Sumbar. Rusma dilantik menjadi Bupati pada 26 Februari 2021 lalu.
“Peristiwa setelah tahapan pemilihan bupati, sehingga bukan lagi kewenangan MK,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan fakta yang diperiksa MK, tidak ada alasan hukum dan undang-undang bagi MK untuk mengadili perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Anwar.
Putusan terhadap gugatan Hendrajoni ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis (19/8/2021).
Mereka adalah Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.
Gugatan Hendrajoni kali ini adalah soal Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana namun tetap lolos dan dilantik menjadi Bupati. Kemudian, status terdakwa yang disandang oleh Rusma ketika mendaftar sebagai calon bupati.
Sekadar diketahui, Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021. Namun pada pemilihan bupati serentak 2020 lalu, mereka maju dengan pasangan masing-masing. Hendrajoni berpasangan dengan Hamdanus dan Rusma Yul Anwar berpasangan dengan Rudi Hariyansyah. Bersama mereka juga ikut bertarung pasangan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab.(*/edw)












