Pemko dan Kejari Pariaman Tandatangani Kesepakatan

Pemko Pariaman melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), di Aula Balaikota Pariaman.(ist)

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman menandatangani  kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), di Aula Balaikota,  Selasa kemarin. 

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. 

Selain itu, Pemko Pariaman  juga banyak mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, termasuk dalam hal restribusi tempat wisata dan parkir dalam meningkatkan PAD Kota Pariaman.

Lebih lanjut dikatakannya,  Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman akan melakukan koordinasi dan saling mem berikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pariaman.

Baca Juga  Gempa M 5,6 Guncang Maluku Tenggara, Terasa hingga Sorong Papua Barat

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak hanya antara Kajari  dengan Walikota saja tetapi juga diikuti dengan seluruh kepala OPD dan Camat  sehingga diharapkan mereka bekerja lebih confidence dan ketika bekerja akan menjadi lebih nyaman dengan pendampingan ini,” ucapnya.

Dijelaskannya, kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum sehingga meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara.

Sementara Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengungkapkan, penandatanganan kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan. “Kita akan siap dalam rangka pendampingan apa bila timbulnya permasalahan hukum, pendampingan dan upaya hukum lainya, kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga  Lebih dari 600 Ribu Warga AS Meninggal Karena Covid-19

Kajari juga menekankan kepada setiap OPD untuk segera membenahi diri, jalani setiap kegiatan dengan  menerapkan SOP yang ada dan aturan hukum yang ada, serta berhati-hati dalam melakukan kegiatan, dan selalu berkordinasi dengan kami, sehingga kita dapat melakukan pencegahan hal yang dapat merugikan negara.(von)