Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong kehadiran maskapai asing di Indonesia.
“Saat ini, kita mengupayakan agar maskapai asing dapat beroperasi di Indonesia dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Luhut dalam pernyataannya di Bali, pada Rabu (15/5/2024).
Luhut mengungkapkan bahwa dia menerima keluhan dari turis Jepang yang kesulitan menemukan rute penerbangan ke Indonesia karena sedikitnya maskapai yang tersedia. Meskipun demikian, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia akan dibatasi, termasuk mengenai kepemilikan saham.
Menanggapi hal ini, pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono, menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam, terutama mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi armada penerbangan domestik.
“Prinsip ini sejalan dengan asas cabotage yang dianut oleh Indonesia. Oleh karena itu, jika memang diperlukan, ada beberapa aturan yang harus diterapkan. Misalnya, pembatasan waktu, rute tertentu, dan jenis muatan tertentu. Penggunaan armada domestik untuk rute dalam negeri harus diprioritaskan sebisa mungkin,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa risiko yang muncul dengan mengizinkan maskapai asing beroperasi di rute penerbangan domestik. Pertama, kemungkinan maskapai lokal akan tergusur oleh maskapai asing.
“Akibatnya, penerbangan domestik akan dikuasai oleh maskapai asing. Ini berpotensi berbahaya jika negara asal maskapai tersebut memutuskan untuk menarik armadanya kembali, yang akan menyebabkan kekosongan layanan penerbangan di Indonesia. Atau bahkan, negara kita akan sangat tergantung pada maskapai asing. Oleh karena itu, maskapai penerbangan domestik harus diperkuat untuk menjaga kedaulatan negara,” ucapnya.
Risiko kedua adalah kemungkinan maskapai asing membawa muatan yang tidak terdeteksi, yang dapat membahayakan keamanan negara, seperti barang ilegal atau penumpang yang tidak terdaftar.
Risiko ketiga adalah kemungkinan kehilangan devisa negara karena biaya penerbangan yang dikeluarkan masyarakat akan masuk ke negara lain jika menggunakan maskapai asing.
“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga transportasi udara sangat penting bagi masyarakat. Jika penerbangan dilayani oleh maskapai domestik, maka uang yang dikeluarkan oleh masyarakat akan tetap berputar di dalam negeri,” tambahnya.
Dia menyarankan bahwa jika pemerintah ingin tarif penerbangan lebih terjangkau, maka perlu melibatkan asosiasi dan pengelola bandara untuk mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang ada di industri penerbangan.
“Perlu dilakukan pembicaraan bersama, misalnya dengan memberikan insentif kepada maskapai penerbangan domestik berbiaya murah, seperti menyediakan bandara berbiaya murah. Dengan demikian, maskapai penerbangan domestik berbiaya murah dapat diberikan fasilitas parkir pesawat, biaya bongkar, biaya navigasi, hingga pajak yang lebih terjangkau,” katanya.
Dia menegaskan bahwa mengizinkan maskapai asing masuk bukanlah solusi terbaik dan pertama untuk mengatasi masalah penerbangan di Indonesia. “Masih ada banyak langkah lain yang dapat diambil. Semoga penerbangan domestik dapat diperkuat dan tetap menjadi tuan rumah di negara kita,” pungkasnya.(BY)












