Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag 36/2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengadakan rapat internal di Istana dan meminta Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag 36/2023.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam rapat internal di Istana untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Peraturan baru ini diterbitkan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul setelah diberlakukannya Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memperketat proses impor dan menambahkan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Berikut adalah 4 fakta mengenai aturan terbaru barang impor, dirangkum pada Senin (20/5/2024):
- Terjadi penumpukan kontainer
Sejak diberlakukannya Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Data menunjukkan terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
- Relaksasi perizinan impor
Pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 untuk merelaksasi perizinan impor. Perizinan untuk beberapa komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, serta katup kini kembali mengacu pada Permendag 25/2022, hanya membutuhkan LS tanpa PI.
- Komoditas lainnya
Selain itu, untuk komoditas seperti alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris, aturan kembali ke Permendag 25/2022 yang tidak memerlukan pertek.
- Akan ada aturan baru
Dalam Permendag 8/2024 yang baru diterbitkan, belum diatur tentang barang non-komersial yang bukan barang dagangan untuk penggunaan personal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menerbitkan aturan lebih lanjut untuk menetapkan daftar barang yang terkena larangan terbatas (lartas) impor.(BY)












