Selain Balita di Mushalla, Pria di Sumbar Ini Pernah Juga Cabuli 2 Ponakan

 

Ilustrasi

Pariaman – Seorang pria berinisial CH (24) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 5 tahun di dalam musala. Polisi menyebut tersangka pernah melakukan hal serupa kepada keponakan dan keluarga sepupunya sendiri.

“Jadi kalau dari pengakuan sementara, ini sudah korban yang keempat,” kata Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani, Jumat (3/9).

“Korban lainnya, ada dua orang ponakannya yang masih berusia 4 dan 5 tahun. Lalu ada juga anak sepupu ibunya yang masih berusia sama. Sudah berulang kali,” tambah Riyo.

Riyo menjelaskan tiga kasus pencabulan itu diselesaikan tanpa melibatkan aparat kepolisian. Ketika beraksi, tersangka kerap mengiming-imingi korban.

Baca Juga  Minggu dan Jumat Jadi Hari Berkah

“Bujukannya dengan iming-iming dibelikan kue,” jelas Ipda Riyo.

Diberitakan sebelumnya, CH ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun atau balita di dalam musala. Kelakuan bejat CH terekam CCTV musala.

Dalam rekaman CCTV tampak seorang pria awalnya masuk ke musala. Beberapa menit kemudian, pria tersebut tampak hendak meninggalkan lokasi. Di saat bersamaan, terlihat seorang anak kecil yang melintas.

Anak tersebut kemudian terlihat masuk ke musala dan diikuti si pria yang awalnya sudah keluar dari musala. Pria tersebut kemudian melakukan pencabulan terhadap balita itu.

Baca Juga  Kadin Sumbar Serah 380 Tabung Oksigen

Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(heri)