Pembaruan Aturan, Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Klungkung

Warung Madura Boleh Buka 24 Jam.
Warung Madura Boleh Buka 24 Jam.

Jakarta Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan kunjungan ke Kabupaten Klungkung, Bali, untuk menindaklanjuti pembatasan jam operasional warung Madura.

Selama kunjungan tersebut, Yulius juga berhasil mencapai kesepakatan dengan Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, bahwa tidak akan ada pembatasan jam operasional bagi warung kelontong di wilayah tersebut.

Yulius menyatakan, “Saya sudah langsung menanyakan kepada pemilik warung kelontong di sini, dan mereka mengkonfirmasi bahwa tidak ada pembatasan jam operasional yang diberlakukan. Bahkan, jika ada yang tutup jam 1 pagi, itu karena kelelahan, bukan karena aturan resmi.”

Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan jam operasional untuk warung kelontong, dan bahkan tidak pernah menerima aduan atau laporan terkait hal tersebut.

Baca Juga  KUR BNI Capai Rp900 Miliar untuk PMI sejak 2015

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah yang sering menjadi sorotan, yaitu Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Aturan tentang jam operasional hanya berlaku untuk supermarket atau minimarket.

“Karena tidak ada ketentuan tentang pembatasan jam operasional untuk pedagang kelontong atau warung rakyat, kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang mereka,” kata Jendrika.

Dia menambahkan bahwa petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan hanya fokus pada keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Instruksi Presiden 2025 Soal Efisiensi Belanja Hambat Realisasi Anggaran IKN

Yulius menegaskan, “Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan tegas menyatakan dukungan terhadap UMKM dan berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Indonesia.”(BY)