Raup Rp60 Juta per Bulan, Penagih Pinjol Ilegal Diciduk

Polisi menangkap operator pinjol ilegal yang memeras korban.
Polisi menangkap operator pinjol ilegal yang memeras korban.

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh penagih pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memanfaatkan ancaman penyebaran data pribadi korban. Seorang pria bernama Suhendri (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung.

Suhendri diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan foto wajah dan kartu tanda penduduk (KTP) korban untuk membuat gambar rekayasa bertuliskan “DPO Pelaku Penipuan dan Penggelapan”.

Gambar tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengintimidasi korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan materi itu melalui media sosial apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika korban menerima pesan WhatsApp bernada ancaman di tempat kerjanya. Pelaku yang mengaku sebagai penagih utang dari aplikasi pinjol bernama Pinjam Amanah meminta korban membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta.

Padahal, korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut. Karena khawatir informasi pribadinya disebarluaskan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan melunasi uang yang ditagihkan.

Namun, teror tidak berhenti setelah pembayaran dilakukan. Korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Kali ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2,9 juta, meskipun korban juga tidak pernah menggunakan layanan pinjaman tersebut.

Baca Juga  Evakuasi Buaya Raksasa Jadi Sorotan Warga

“Korban hanya diberi waktu sepuluh menit dengan ancaman data pribadi akan disebar. Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang ke virtual account bank swasta,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (14/10/2026).

Setelah dua kali melakukan pembayaran, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,4 juta. Ketika korban berusaha menolak, pelaku mengirimkan gambar rekayasa yang menampilkan wajah korban dalam selebaran berstatus daftar pencarian orang (DPO), disertai ancaman penyebaran.

Merasa menjadi sasaran pemerasan dan mengalami tekanan psikologis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial A yang berstatus DPO.

Atas dugaan perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan di Lampung ketika tersangka diduga masih aktif menjalankan aksi pemerasannya.

Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku telah bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal sejak Desember 2025. Ia menargetkan sedikitnya lima orang setiap hari untuk dijadikan sasaran.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Virus Corona B.1.1.7, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta setiap bulan.

“Meraup keuntungan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari hasil memeras,” ungkap Suhendri saat berada di Mapolres Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler milik korban serta dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi teror dan pemerasan.

Menyikapi kasus tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik ketika menerima ancaman penyebaran data pribadi dari pihak yang tidak dikenal. Warga disarankan menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, serta informasi lain yang berkaitan dengan ancaman tersebut.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti.(des*)