Pemerintah Wajibkan Aplikator Ojol Sediakan Layanan Pengaduan

Ojek Online.
Ojek Online.

Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui aturan baru yang mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi memiliki layanan pengaduan yang mudah dijangkau dan mampu merespons laporan secara cepat. Setiap keluhan yang masuk harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari setelah diterima.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini disusun untuk memperjelas hak dan tanggung jawab perusahaan aplikasi maupun pengemudi yang terikat dalam hubungan kemitraan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital. Pengaturan ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih jelas, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak para mitra pengemudi.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan. Setiap laporan dari pengemudi juga harus diproses secara terbuka dan memiliki dokumentasi yang jelas. Langkah ini bertujuan agar setiap persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang terukur.

Perpres tersebut turut mengatur penyesuaian sejumlah aspek dalam hubungan kemitraan. Perusahaan aplikasi bersama pengemudi diwajibkan menyesuaikan isi perjanjian kemitraan, sistem penyampaian informasi mengenai biaya dan pendapatan, bukti transaksi, serta pencatatan berdasarkan jenis layanan. Seluruh penyesuaian itu harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak aturan mulai berlaku.

Baca Juga  Ojol Dilibatkan dalam Pencegahan Kejahatan di Jalanan

Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi antara perusahaan dan pengemudi, khususnya mengenai besaran biaya layanan serta pendapatan yang diterima mitra.

Di samping perlindungan hak, pemerintah juga menekankan pentingnya keselamatan dalam operasional transportasi berbasis aplikasi. Pengemudi diwajibkan menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak digunakan, melakukan pemeriksaan dan perawatan secara berkala, serta memenuhi ketentuan penggunaan perlengkapan keselamatan.

Perusahaan penyedia aplikasi pun diharapkan berperan aktif dalam mendukung aspek keselamatan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pemberian notifikasi kepada pengemudi untuk melakukan perawatan sesuai tingkat penggunaan kendaraan.

Dudy menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan helm dan pengawasan terhadap pemeliharaan kendaraan oleh perusahaan aplikasi.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga  Sri Mulyani; Integrasi Nikel dan Timah ke Simbara Tingkatkan Pengelolaan Sumber Daya

Terkait tarif, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan fungsi pengaturan terhadap layanan angkutan penumpang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa transportasi menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan layanan tersebut.

Perusahaan aplikasi juga dituntut menerapkan kebijakan biaya jasa transportasi dan biaya penggunaan aplikasi secara adil, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap perusahaan penyedia platform dan pengemudi dapat menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab. Kejelasan mekanisme pengaduan, keterbukaan informasi, serta penerapan standar keselamatan diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya layanan transportasi digital yang lebih terlindungi, adil, dan berkelanjutan.(BY)