Jakarta – Perusahaan kini tidak diperbolehkan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, regulasi baru tersebut memuat 13 ketentuan penting yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah adanya kepastian hukum mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, khususnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Selain itu, UU tersebut memperkuat sistem sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut juga diperkuat kedudukannya sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi bagian yang diperkuat. Pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan perbandingan jumlah pengawas terhadap pekerja dan perusahaan di setiap kabupaten/kota.
Regulasi baru itu juga membuka ruang pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. Selain pemerintah, fungsi pengawasan juga dapat melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan lainnya mengatur mengenai penyatuan data serta informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga diperjelas, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upah selama masa tersebut.
Pekerja penyandang disabilitas juga memperoleh kepastian perlindungan melalui aturan baru tersebut.
Di sisi produktivitas, pemerintah mendorong keterlibatan bersama antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan.
Regulasi ini juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pola kerja fleksibel. Pengaturan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan jenis pekerjaan baru seiring perubahan dunia kerja di masa mendatang.
Untuk persoalan pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan turut mendapat penguatan dalam UU tersebut.
Sementara itu, aturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) juga diperjelas. Salah satunya menyangkut warga negara asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Poin terakhir berkaitan dengan pekerja alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU mengatur agar kegiatan alih daya pada BUMN diselenggarakan melalui anak perusahaan.
“Ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja atau buruh alih daya pada BUMN,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna yang sama menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut. Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
Pengesahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Dengan demikian, batas waktu pembentukan UU ketenagakerjaan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. Pengesahan oleh DPR pada 6 Oktober 2026 dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.(BY)












