Hukrim  

Cekcok Soal Dugaan Selingkuh, Suami di Pessel Diproses

Tersangka saat diamankan Polres Pessel.
Tersangka saat diamankan Polres Pessel.

Pessel – Polisi menetapkan seorang pria berinisial F (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, V (34), di Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasus tersebut bermula setelah V melaporkan suaminya kepada polisi. F diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban ketika keduanya terlibat pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Pessel, Iptu AI Amar Faradyba, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

“Benar, inisial F ditangkap atas laporan istrinya V, dalam KDRT,” kata AI Amar melalui Humas Polres Pessel kepada Katasumbar, Kamis (24/9/2026).

Ia menerangkan, dugaan tindak kekerasan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang ditempati korban dan tersangka.

Baca Juga  Polisi Dalami Kematian Mahasiswa di Pauh

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa kejadian diawali pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Perselisihan kemudian semakin memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.

“Percekcokan dipicu oleh tuduhan korban yang menduga suaminya telah melakukan perselingkuhan. Pertengkaran yang kian memuncak tersebut kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya F ditetapkan sebagai tersangka.

F dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  Inovasi Pertanian Jadi Jembatan TTU-Pessel, Metode Sawah Pokok Murah Diuji di Lapangan

Saat ini, perkara tersebut masih berproses di kepolisian. Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(des*)