Solok — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Kota bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan seorang pria berinisial FRA (36). Ia diamankan karena diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran menjelaskan, FRA ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban berinisial JO (46) ke Polres Solok Kota pada 3 September 2026.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban berinisial DAS (15) menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor,” ujar Daslucky.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit PPA Satreskrim bersama Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan FRA di rumahnya pada 15 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan, FRA disebut mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Polisi kemudian menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Atas sangkaan tersebut, FRA terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi administrasi dan berkas penyidikan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
FRA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani tahapan penyidikan selanjutnya.(des*)












