Polisi Bongkar Perekrutan Anak untuk Kerusuhan Demo

Tersangka perekrutan anak untuk kerusuhan DPR pada 27 Agustus 2026.
Tersangka perekrutan anak untuk kerusuhan DPR pada 27 Agustus 2026.

JakartaPolda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan perekrutan puluhan anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sekitar Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026). Sebanyak 83 anak disebut direkrut oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial B, N, dan P. Polisi menduga mereka mengeksploitasi anak dengan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan agar ikut dalam kegiatan demonstrasi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan, penyidik menahan ketiga tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Menurut hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mempunyai pola dan jumlah rekrutmen yang berbeda. B diketahui mengajak 53 anak dengan menjanjikan bayaran Rp55 ribu untuk masing-masing anak.

Sementara itu, tersangka N yang merupakan perempuan diduga merekrut 22 anak dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 ribu per orang. Adapun P merekrut delapan anak dengan tawaran uang Rp40 ribu untuk setiap anak.

Rita menyebut para tersangka diduga memengaruhi anak-anak agar bersedia datang dan terlibat dalam aksi. Polisi masih mendalami sejumlah transaksi lain yang ditemukan dalam penyidikan untuk memastikan keseluruhan pola perekrutan tersebut.

Dari penelusuran terhadap bukti transaksi, penyidik menemukan adanya uang yang diterima para tersangka. B tercatat memperoleh Rp2,35 juta, N mendapatkan Rp842.500, sedangkan P menerima Rp250 ribu.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa perekrutan anak untuk mengikuti aksi bukan baru dilakukan sekali. Bukti transaksi yang diperiksa menunjukkan dugaan kegiatan serupa telah berlangsung berulang kali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dijerat Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga  Sarifuddin Sudding, SIM dan STNK Cukup Sekali Seumur Hidup

Penyidik turut menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Rita menjelaskan anak menjadi kelompok yang rentan dipengaruhi, terlebih ketika berada dalam situasi kerumunan dan aksi massa. Kondisi tersebut dapat membuat anak berisiko menjadi korban maupun terseret melakukan tindakan melanggar hukum.

Dalam situasi kerusuhan, misalnya, anak yang sebelumnya hanya diajak mengikuti aksi dapat ikut melakukan penyerangan terhadap petugas atau merusak fasilitas umum karena terpengaruh situasi di lapangan.

Untuk mencegah hal tersebut, kepolisian melakukan langkah preventif dengan mengamankan anak-anak sebelum mereka semakin jauh terlibat dalam kericuhan. Langkah itu dilakukan melalui program preventif strike.

Polisi menilai keberadaan anak di tengah aksi massa yang berpotensi ricuh dapat membahayakan keselamatan mereka sekaligus meningkatkan risiko anak berhadapan dengan hukum.

Selain menangani tiga tersangka, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga memproses lima anak. Dua anak diamankan setelah diketahui membawa bahan bakar. Polisi masih melakukan pemeriksaan digital forensik untuk mengetahui apakah keduanya mempunyai hubungan dengan kelompok ekstrem tertentu.

Sementara tiga anak lainnya berkaitan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap petugas serta perusakan fasilitas umum.

Baca Juga  14 Simbol Ormas Dicopot dari Ruang Publik Jaktim

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 153 orang dalam rangkaian penanganan aksi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.

Untuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme diversi. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Adapun 150 anak lainnya telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing. Rita menegaskan tidak ada anak yang ditahan dalam proses penanganan tersebut karena seluruhnya telah dikembalikan kepada keluarga.

Kepolisian selanjutnya akan memperkuat upaya pencegahan agar anak tidak kembali terlibat dalam aksi unjuk rasa. Orang tua serta pihak sekolah diminta ikut mengawasi aktivitas anak, khususnya pada waktu yang seharusnya digunakan untuk mengikuti kegiatan belajar.

Polisi menemukan sejumlah anak meninggalkan sekolah atau membolos untuk kemudian mengikuti aksi. Selain itu, petugas juga mendapati pelanggaran lain, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin.

Karena itu, orang tua dan tenaga pendidik diimbau memastikan anak tetap berada di lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebagai bagian dari upaya mencegah mereka terseret dalam kegiatan yang berisiko.(BY)