Pasbar  

Kualitas Udara Menurun Akibat Karhutla, Polres Pasbar Bagikan Masker Ke Masyarakat

Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), membagikan masker kepada masyarakat di tengah kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) beserta personel lainnya pada sejumlah titik lokasi strategis di kawasan Kecamatan Pasaman, Jumat (11/9/2026).

“Pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Menurutnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan polusi.

Selain itu, pihak Polres Pasaman Barat juga meminta kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kondisi udara semakin memburuk.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan masker sebagai perlindungan diri di tengah kondisi kabut asap yang membahayakan kesehatan,” imbaunya.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Pendampingan Petani, Polsek Pasaman Awasi Distribusi Pupuk

“Pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab kita bersama. Segera melaporkan kepada petugas Kepolisian melalui call center 110 jika menemukan titik api di kawasan lahan pertanian maupun perkebunan,” ucapnya.

Kapolres telah menginstruksikan seluruh jajaran personel Bhabinkamtibmas disetiap nagari untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Petugas juga diminta memberikan edukasi terhadap larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya.

“Adapun sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan, langkah pencegahan dan peningkatan kewaspadaan ini dinilai sangat krusial, mengingat kabut asap karhutla tidak hanya melumpuhkan jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Polres Pasaman Barat akan terus menyiagakan personel untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan selama kabut asap masih melanda. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga  Pasusbra SMPN 1 Luhak Nan Duo Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Upacara HUT Ke-81 RI di Nagari Ophir Pasbar 

Pantauan wartawan di lapangan, pembagian masker menyasar kepada masyarakat yang tengah beraktivitas di luar rumah, terutama para pengguna jalan di sejumlah titik lokasi strategis meliputi kawasan Bundaran Simpang Empat, area perkantoran Jalur 32, dan di depan Mako Polres Pasaman Barat. (Wsn)