DPR Tegaskan Target RUU Perampasan Aset

Ilustrasi
Ilustrasi

JakartaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan waktu sekitar empat hingga lima bulan yang tersedia masih memungkinkan seluruh proses pembahasan hingga tahapan legislasi diselesaikan. Sebelumnya, Komisi III DPR memperkirakan waktu efektif untuk membahas RUU tersebut sekitar delapan minggu dengan mempertimbangkan jadwal masa reses.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, materi RUU Perampasan Aset akan mencakup berbagai bentuk aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya merupakan hasil kejahatan, aset yang dipakai untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan untuk mengganti kerugian.

Baca Juga  Pedagang Thrifting Datangi DPR, Minta Usaha Tak Dilarang Total

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat dua skema utama penyitaan atau perampasan aset. Pertama, perampasan yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Meski mendorong percepatan pembahasan, DPR menegaskan proses penyusunan aturan tetap harus dilakukan secara hati-hati. Salah satu perhatian utama adalah memastikan kewenangan aparat tidak disalahgunakan serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik.

Untuk menghimpun masukan publik, DPR sebelumnya telah melaksanakan 35 kali rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Habiburokhman menekankan bahwa RUU tersebut diharapkan mampu meningkatkan upaya pengembalian aset hasil kejahatan, sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Ingat! Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Besok

Dengan ditetapkannya 15 Desember 2026 sebagai target penyelesaian, DPR kini memiliki waktu untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi regulasi yang efektif. Tantangannya adalah menjaga agar proses yang dipercepat tetap menghasilkan aturan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana serta pemulihan aset negara.(des*)