Pasbar, fativa.id – Satuan Raserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus empat orang terduga pelaku pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan yang dipanggil Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa tersebut berlangsung di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AM (29) di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Ngurah Agung Santa Subrata mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika warga setempat mengamankan langsung terduga pelaku AM pada Jumat dini hari (21/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan keterangan dari pelaku AM, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro beserta Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung melacak keberadaan pelaku lainnya.
“Pada Jumat sore di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AA (31), saat sedang tidur di sebuah warung yang berada di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku ketiga yakni berinisial YA (26), saat sedang tidur di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis.
Tim opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku keempat berinisial AP (23), yang menurut informasi sedang pergi melaut di perairan Pantai Air Bangis.
“Petugas menyusul pelaku ke tengah perairan Pantai Air Bangis menggunakan perahu nelayan, dan pelaku AP berhasil dibekuk di atas kapal yang ditumpanginya,” ucapnya.
Kasat menjelaskan, keempat pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026,” jelasnya.
Dia menambahkan, kronologis lengkap peristiwa masih terus didalami oleh penyidik, jika berkemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat mengingat kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyakarat dan menyebar luas di media sosial.
“Kami terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya untuk guna memperkuat berkas perkara. Keterangan dari seluruh terduga pelaku juga sedang digali secara menyeluruh agar peristiwa ini terungkap dengan jelas,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dalam penaganan kasus ini. Dia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya sudah mengintruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat terus berkomitmen mengawal proses peradilan hingga tuntas dan menjamin perlindungan terhadap korban. (Yelpi)












