Payakumbuh – Polisi menangkap AP (27), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor. Pelaku diamankan di Kota Payakumbuh setelah sebelumnya beraksi di wilayah Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama personel Polres Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026). Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Dandi Fernando setelah kepolisian melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Payakumbuh.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyebut penangkapan AP merupakan hasil penyelidikan serta koordinasi antarpersonel kepolisian.
Kasus begal tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai. Ketika itu, AP diduga mendekati korban berinisial RD dengan alasan hendak meminjam kaca spion sepeda motor.
Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarnya dengan posisi berboncengan tiga. Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku menyerang korban. Korban dibanting dan diinjak hingga tidak mampu melakukan perlawanan.
AP kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hitam dengan nomor polisi BA 2660 VS. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta akibat kejadian tersebut.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan yang disampaikan perwakilan keluarga korban berinisial A. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa AP melarikan diri ke wilayah Payakumbuh.
Petugas Polsek Sungai Rumbai kemudian berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah lokasi AP diketahui, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat ini AP bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AP dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(des*)












