Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora Indonesia yang memiliki talenta tertentu dan dibutuhkan oleh negara.
Dasco menjelaskan bahwa keterlibatan diaspora dalam pembangunan Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya juga telah beberapa kali mengajukan permintaan kepada DPR terkait proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing yang dinilai memiliki kontribusi strategis, terutama dalam bidang olahraga.
Ia mencontohkan sejumlah atlet dari cabang sepak bola dan basket yang proses naturalisasinya pernah dibahas bersama DPR.
“Ya, kan selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Diaspora Dinilai Punya Potensi Besar
Menurut Dasco, gagasan pemerintah tersebut tidak terlepas dari besarnya potensi warga keturunan atau diaspora Indonesia yang telah lama menetap di berbagai negara.
Sebagian dari mereka telah membangun karier dan keahlian di luar negeri. Pemerintah, kata Dasco, melihat adanya peluang untuk mengajak kelompok tersebut kembali memberikan pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan profesionalnya bagi kepentingan Indonesia.
Namun, persoalan status kewarganegaraan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi diaspora yang ingin berkontribusi. Mereka yang telah lama tinggal di luar negeri bisa saja sudah memiliki kewarganegaraan negara tempat mereka bermukim.
“Kalau dengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia,” ujar Dasco.
Karena itu, pemerintah ingin mencari skema yang memungkinkan diaspora tersebut tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia tanpa harus langsung kehilangan kewarganegaraan yang telah mereka miliki.
Tidak Berlaku untuk Semua Diaspora
Meski demikian, Dasco menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda yang diusulkan pemerintah bukan berarti akan diberikan secara luas kepada seluruh diaspora Indonesia.
Penerapannya, menurut dia, harus memiliki batasan yang jelas serta melalui proses seleksi. Hanya individu dengan kemampuan atau talenta tertentu yang dinilai memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia yang nantinya berpotensi mendapatkan fasilitas tersebut.
“Nah, sehingga tadi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” tutur Dasco.
Prabowo Ingin Tarik Talenta Diaspora
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan perubahan regulasi kewarganegaraan dalam pidatonya saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengusulkan agar Indonesia membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda bagi kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan talenta yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.
Menurut Prabowo, langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara agar Indonesia mampu memanfaatkan potensi diaspora yang tersebar di berbagai belahan dunia.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora,” kata Prabowo.
Ia menyebut diaspora Indonesia mencakup berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, hingga seniman dan atlet.
Prabowo juga menyoroti keberadaan profesional dengan kemampuan kelas dunia, termasuk atlet dan pemain sepak bola yang memiliki pengalaman di luar negeri.
Dalam pandangan pemerintah, keberadaan para talenta tersebut merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan Indonesia.
Usulan kewarganegaraan ganda terbatas itu pun diarahkan sebagai upaya membuka jalan bagi diaspora berprestasi agar dapat kembali memberikan kontribusi kepada tanah air, tanpa harus sepenuhnya menutup peluang mereka untuk tetap menjalankan aktivitas profesional di negara lain.
Dengan demikian, pembahasan mengenai perubahan aturan kewarganegaraan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama menyangkut kriteria penerima, mekanisme pemberian status kewarganegaraan, serta batasan penerapannya.(BY)












