Jakarta – Kepolisian mengungkap praktik peredaran uang palsu yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan memanfaatkan transaksi di warung kelontong. Modus yang digunakan yakni membayar belanja menggunakan uang palsu, lalu memperoleh uang kembalian berupa uang asli.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tempel menerima laporan dari warga mengenai dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi menjelaskan, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui telah memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibelinya melalui toko daring.
Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk membeli barang di sejumlah warung kelontong. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan karena menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Hasil pemeriksaan bersama Bank Indonesia memastikan bahwa lembaran uang yang digunakan pelaku bukan uang rupiah asli. Uang tersebut tidak memiliki fitur keamanan yang menjadi standar resmi pada mata uang yang sah.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, JPU ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit printer, ratusan lembar uang palsu hasil cetakan, perlengkapan untuk memproduksi uang palsu, pecahan uang palsu Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.(des*)












