Game  

Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Material Bangunan di Nanggalo

Tersangka pelaku pencurian material bangunan.
Tersangka pelaku pencurian material bangunan.

Padang – Aparat Tim Operasional Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material bangunan di kawasan Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026 setelah identitas pelaku berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, menjelaskan bahwa MT ditangkap di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan kepada petugas.

Fariz menerangkan, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, dirinya langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk melakukan pengecekan di lokasi sekaligus menangkap pelaku.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Classical City. Korban bernama Hayvryde (37) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggalo sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Resmi dan Mudah, Langkah Cepat Klaim Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Game Penghasil Uang Desember 2025

Dalam proses penyelidikan, petugas memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Ketika menjalani pemeriksaan awal, MT mengakui telah mengambil material bangunan milik korban.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam batang kayu reng berukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Fariz mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebut MT bukan pelaku baru, karena berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus pencurian sehingga berstatus sebagai residivis.

Baca Juga  Rilis Final Fantasy 16 di PC, Naoki Yoshida Ingatkan Penggemar untuk Bijak dalam Membuat Mod

Saat ini MT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.(des*)