Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan total 41 paket berukuran besar dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/6/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dua paket mencurigakan yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas memperoleh informasi adanya dua paket yang diduga berisi ganja, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar AKP M. Arvi.
Hasil penyelidikan mengarah ke kantor ekspedisi yang berada di Jalan Bypass. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial HZ (35) yang datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), HZ mengakui bahwa kedua paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke Bandung.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, HZ mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta oleh seorang pria berinisial MS (27) untuk mengirimkan paket tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap MS di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan tambahan 39 paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
“Selain dua paket yang hendak dikirim melalui ekspedisi, kami juga menyita 39 paket ganja lainnya dari tempat tinggal tersangka,” jelas AKP M. Arvi.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(des*)












