17 Tahun Menggantung, Pemerintah Percepat Penyelesaian Status Lahan Transmigrasi di Muarojambi

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara.

JakartaPemerintah mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan status lahan di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Kasus yang telah berlangsung hampir 17 tahun itu mulai menemukan titik terang setelah digelarnya rapat akhir penanganan perkara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Transmigrasi.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (29/6/2026) tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses verifikasi yang meliputi pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada para pihak, koordinasi antarinstansi, hingga survei lapangan secara bersama.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, para transmigran telah menunggu kejelasan status lahan selama bertahun-tahun sehingga pemerintah berkewajiban memastikan hak mereka tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil penelitian dan survei lapangan, pemerintah menemukan sebanyak 67 bidang tanah berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.

Baca Juga  Penundaan Seleksi CASN 2024, Pemerintah Targetkan Finalisasi Formasi Awal Agustus

Sebanyak 50 bidang tanah dengan luas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum karena ditemukan adanya indikasi cacat administrasi. Sementara itu, 17 bidang lainnya dengan luas sekitar 24,53 hektare dinyatakan tidak memiliki persoalan administrasi sehingga status hukumnya tetap mendapat perlindungan.

Iftitah menilai masyarakat transmigrasi telah datang ke wilayah tersebut sebagai bagian dari program pemerintah untuk membuka dan membangun kawasan baru. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum. Pemerintah, kata dia, akan memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang tidak bermasalah, sementara lahan yang terbukti memiliki cacat administrasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Iftitah menilai penyelesaian perkara di Muarojambi memiliki dampak penting bagi pengelolaan kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. Kepastian hukum atas lahan transmigrasi dinilai menjadi fondasi agar program tersebut dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan.

Baca Juga  Gunung Merapi 14 Kali Keluarkan Awan Panas Guguran

Ia menambahkan, apabila melalui proses hukum terdapat bidang tanah yang kembali menjadi aset negara, maka pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan dimanfaatkan sesuai fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tujuan utama penyelesaian perkara ini bukan hanya menyelesaikan status kepemilikan, tetapi memastikan tanah negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara adil dan sesuai peruntukannya.(BY)