Curi Kotak Amal Masjid, Pria Paruh Baya Asal Pasaman Diamankan Polisi di Jorong Koja Pasaman Barat

Pasbar, fativa.id – Seorang pria paruh baya berinisial DM (56), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.

Pria tersebut berhasil diamankan petugas di Jorong Koto Gadang Jaya, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar, pelaku DM merupakan warga Kampung Jambak Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Sabtu (6/6/2026).

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal.

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga, saat memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

“Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat, yang diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala tersebut,” katanya.

Melihat gerak gerik yang mencurigakan di dalam musala, warga setempat langsung mengamankan pelaku dan ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga  Warga yang Teriaki 'Maling' Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia

“Dari tangan pelaku, warga setempat menemukan satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye,” tuturnya.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari warga terhadap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang berada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman pada 29 April 2026,” sebutnya.

Dia menyebut, awalnya pelaku tidak mengakui semua perbuatannya, namun pihaknya memperoleh alat bukti berupa rekaman cctv yang memperlihatkan keterlibatan pelaku melakukan pencurian kotak amal.

“Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Asyafa mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000,” ucapnya.

Dijelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid maupun musala yang sepi, selanjutnya pelaku mencongkel kotak amal menggunakan linggis dan obeng.

“Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan di sekitar wilayah tempat tinggalnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihak Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Baca Juga  Satlantas Pasbar Tindak Pengendara Nakal Selama Operasi Zebra

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengapresiasi peran aktif masyarakat khususnya di Jorong Limau Puruik Kecamatan Kinali.

Menurutnya, masyarakat telah bersinergi bersama pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, sehingga pelaku pencurian berhasil diamankan.

“Jika adanya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110, sehingga petugas Kepolisian respon cepat dan langsung mendatangi lokasi,” ujarnya. (Wsn)