Hukrim  

Polisi Tembak Kaki Begal Sadis yang Ancam Korban dengan Pisau

Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspose kasus begal sadis
Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspose kasus begal sadis

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang tersangka begal berinisial RP, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, tetapi juga diduga terlibat dalam tindak pemerkosaan. Dalam aksinya, RP diketahui menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Ancaman tersebut dilakukan untuk melumpuhkan korban agar tidak dapat melawan.

“Peristiwa ini menjadi perhatian karena pelaku mengancam korban dengan pisau yang diarahkan ke leher dan perut. Berdasarkan itu, kami segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026), sebagaimana dikutip iNews.id.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya mengarah kepada RP.

Baca Juga  Aksi Begal Belasan Kali di Padang Berakhir

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Polisi juga menemukan adanya dua korban yang mengalami kekerasan seksual di lokasi kejadian yang sama.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku juga memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp3 juta serta mengambil satu unit iPhone 11 milik korban. Korban kedua juga mengalami kejadian serupa di lokasi yang sama,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap mengincar perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari. Setelah berhasil menguasai korban, pelaku mengancam menggunakan pisau dan mengambil barang berharga milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Dalam salah satu kasus, korban bahkan diminta mengirimkan uang sebesar Rp3 juta.

Petugas akhirnya berhasil menangkap RP setelah mengantongi identitas serta lokasi persembunyiannya. Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya.

Baca Juga  Marak Hoaks Begal, Polda Metro Jaya Dalami Kemungkinan Ada Dalang di Baliknya

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta Pasal 479 tentang tindak pemerkosaan.

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, serta hingga 12 tahun penjara untuk tindak pemerkosaan.(des*)