Padang Pariaman – Nasib Satria Juhanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap tiga remaja putri di Padang Pariaman pada akhir 2025, akan diputuskan hari ini, Selasa (2/6/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman dijadwalkan membacakan putusan atau vonis dalam sidang yang digelar pada siang hari.
Agenda pembacaan putusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, yang menyatakan bahwa sidang vonis memang telah dijadwalkan.
“Benar, hari ini agenda sidang putusan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Satria Juhanda,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap terdakwa. Jaksa menilai tindakan yang dilakukan sangat kejam karena merenggut nyawa tiga korban sekaligus, kemudian disertai upaya mutilasi untuk menghilangkan jejak.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” demikian tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Berdasarkan KUHP Baru, pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 458, sementara pembunuhan berencana tercantum dalam Pasal 459 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan terjadi secara spontan.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan berencana.
“Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Klien kami mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur perencanaan,” ujar Richa.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat Padang Pariaman setelah ditemukannya jasad tiga remaja putri dalam kondisi mengenaskan di lokasi berbeda pada akhir 2025.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Satria Juhanda alias Wanda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dipicu motif asmara dan dendam.
Saat ini, persidangan di PN Pariaman mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi reaksi keluarga korban yang menuntut keadilan. Putusan akhir perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.(des*)












