Jakarta – Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Anton Kurniawan, mantan anggota Polri yang merupakan terpidana hukuman penjara seumur hidup, di ruang sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Mantan brigadir polisi yang pada 2024 divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Mardiana, menjelaskan kronologi penemuan jenazah tersebut. Ia menyebutkan bahwa petugas lapas rutin melakukan pengawasan berkala di area sel isolasi.
“Petugas melakukan kontrol setiap satu jam. Pada pukul 20.30 WIB, yang bersangkutan masih dalam kondisi baik di dalam sel,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Namun, situasi berubah saat pemeriksaan berikutnya dilakukan pada pukul 23.35 WIB. Ketika dipanggil, Anton tidak memberikan respons sama sekali.
“Setelah pintu sel dibuka dan diperiksa, korban ditemukan dalam posisi tergeletak telungkup dengan kondisi tubuh sudah lemah,” tambahnya.
Pihak Lapas Palangka Raya kemudian segera berkoordinasi dengan Polsek Bukit Batu serta Polresta Palangka Raya. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kematian mantan anggota polisi ini sempat menimbulkan tanda tanya publik, mengingat sebelumnya ia baru saja gagal melarikan diri dari lapas. Pada 23 Mei 2026, Anton diketahui pernah mencoba kabur, namun berhasil digagalkan petugas sehingga ia dijatuhi sanksi berupa penempatan di sel isolasi.
Meski demikian, hasil awal pemeriksaan medis tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan. Pihak medis menduga penyebab kematian sementara adalah gangguan kesehatan mendadak.
“Dari hasil awal otopsi, diduga yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung. Namun kepastian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” jelas I Putu Mardiana.
Jenazah Anton kemudian dibawa ke ruang forensik RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani visum dan autopsi pada Minggu siang (31/5/2026).
Setelah seluruh proses selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Palangka Raya dan dibawa ke rumah duka di Jalan Pasir Panjang. Rencananya, pada Senin (1/6/2026), jenazah akan dipulangkan ke Wonosobo, Jawa Tengah, untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Sebelumnya, narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi tersebut menjadi perhatian publik setelah upaya pelariannya dari lapas beberapa waktu lalu berhasil digagalkan.(des*)












