Hukrim  

Polres Solok Gerebek Rumah di Panyakalan, Temukan Barang Bukti Narkotika

Polres Solok Tangkap Pemuda dan Tiga Paket Sabu Diamankan.
Polres Solok Tangkap Pemuda dan Tiga Paket Sabu Diamankan.

Solok – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial ADP (26) yang diketahui bekerja sebagai petani.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lokasi kejadian.

Ketika penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya terdapat tiga paket yang diduga sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip transparan.

Baca Juga  Diduga Tersambar Petir, Rumah Warga di Padang Hangus Terbakar Tanpa Korban Jiwa

Tak hanya itu, petugas juga menyita beberapa barang lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, pipet sedotan, satu unit telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di kamar orang tua pelaku dan kamar pribadi pelaku.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Repaldi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Operasi Besar Bareskrim, 321 WNA Diamankan dari Kantor Judi Online di Jakarta

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.(des*)