Menkeu Purbaya Bongkar Dua Kasus Investasi, dari Danau Toba hingga KEK Mandalika

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang dalam kanal debottlenecking untuk membahas sejumlah kendala investasi. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengupas dua persoalan utama yang melibatkan investor dari Swiss dan Amerika Serikat.

Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada sengketa terkait daya dukung lingkungan di kawasan Danau Toba yang berkaitan dengan aktivitas budidaya ikan oleh investor asal Swiss. Permasalahan muncul akibat adanya perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah, yang bahkan sempat menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Purbaya menjelaskan, hasil kajian awal menunjukkan danau tersebut mampu menampung produksi lebih dari 60.000 ton. Namun, pada 2021 pemerintah pusat menetapkan batas produksi hanya 10.000 ton melalui keputusan presiden. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menetapkan kapasitas hingga 60.000 ton per tahun, sehingga terjadi ketidaksesuaian regulasi.

Situasi ini berpotensi mengganggu usaha yang sudah berjalan, termasuk kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Untuk menghindari dampak tersebut, pemerintah memutuskan menggunakan prinsip “grandfather clause” dalam aturan investasi, sehingga pelaku usaha tetap dapat beroperasi sementara waktu.

Baca Juga  Rotasi Besar di TNI, 86 Pati Dimutasi, 18 Kolonel Dipromosi

Kebijakan ini berlaku sambil menunggu hasil studi terbaru mengenai kapasitas lingkungan Danau Toba. Penelitian tersebut akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Memasuki sesi kedua, sidang membahas kendala investasi yang dialami dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni PAIA/IAWCO yang bergerak di bidang pengolahan air berbasis teknologi desalinasi, serta PT PRIA yang berinvestasi di sektor properti dan pariwisata di kawasan KEK Mandalika.

Permasalahan pada kedua perusahaan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, terkait proses perizinan yang masih tersendat, khususnya dalam hal penggunaan air tanah di kawasan ekonomi khusus. Pemerintah memastikan bahwa proses perizinan dari Kementerian ESDM akan dipercepat dengan dukungan dari pengelola KEK.

Sementara itu, persoalan kedua menyangkut masalah lahan yang dihadapi PT PRIA. Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena pihak investor utama belum hadir di Indonesia. Oleh karena itu, sidang untuk kasus tersebut ditunda hingga investor yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan langsung.

Baca Juga  Fitri Silma Anjani Menghadapi Sidang Kasus Pengurasan Uang di Malang

Kanal debottlenecking sendiri merupakan sarana pengaduan resmi di bawah Satgas percepatan program pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui forum ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan hambatan birokrasi yang menghambat investasi.

Dalam enam bulan terakhir, Satgas ini diklaim berhasil mempercepat realisasi investasi hingga lebih dari 30 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp525 triliun.(BY)