Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital) tengah mengusulkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon pada akun mereka. Langkah ini disebut bertujuan memperjelas identitas pengguna sekaligus memudahkan pelacakan sumber konten di dunia digital.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Dalam pemaparannya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran akun media sosial masih belum mewajibkan penggunaan nomor telepon, sehingga tingkat verifikasi identitas pengguna dinilai masih terbatas.
“Ke depan, kami mempertimbangkan agar setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon ketika mendaftar, supaya identitasnya lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengguna dalam beraktivitas di ruang digital, termasuk dalam setiap unggahan atau pernyataan yang dipublikasikan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), sebagai bagian dari upaya memperketat ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui proses konsultasi publik sebelum diputuskan lebih lanjut oleh pemerintah.(BY)












