Jakarta – PT BYD Motor Indonesia menanggapi polemik terkait hak merek dagang Denza dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Head of Public Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa perkara tersebut belum mencapai tahap akhir. Ia menekankan bahwa hasil sementara tidak serta-merta menunjukkan bahwa kepemilikan merek Denza bukan berada di tangan BYD, melainkan lebih pada adanya perbedaan pihak hukum yang terlibat.
Saat ini, BYD masih mengkaji langkah yang akan diambil berikutnya dalam menghadapi sengketa tersebut. Meski demikian, perusahaan memastikan bahwa merek “Danza” telah berhasil diamankan di Indonesia.
Luther juga menyatakan keyakinan perusahaan terhadap sistem hukum yang berjalan secara adil dan seimbang. Ia menambahkan bahwa BYD masih melakukan evaluasi mendalam sebelum menentukan keputusan lanjutan terkait kasus ini.
Di tingkat global, BYD disebut sebagai pemegang hak sah atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Menurutnya, persoalan seperti ini merupakan hal yang kerap muncul saat perusahaan memasuki pasar baru, sekaligus menjadi pengalaman bagi BYD dalam memahami dinamika investasi di Indonesia.
Walaupun menghadapi tantangan tersebut, BYD menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi di Indonesia melalui produk dan teknologi yang telah terbukti memberikan nilai tambah bagi industri nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan BYD. Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, pengadilan menyatakan bahwa pihak Worcas merupakan pemilik sah merek tersebut, sekaligus mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.(BY)












