Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap seorang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir mencapai 50 kilogram.
Terdakwa bernama Ari Asman yang dikenal dengan panggilan Badai, merupakan warga Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyampaikan bahwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4), pihak JPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara resmi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus narkotika tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta sebagai alternatif Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat merugikan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Penilaian ini juga didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti disita dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu dengan berat total 47,96 kilogram, satu paket berukuran sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lainnya seberat 0,90 kilogram.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri, dengan anggota hakim Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Kasus ini terungkap berkat pengungkapan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada 28 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kota Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di bawah tempat tidur, di dalam lemari kecil, serta di beberapa sudut kamar. Total barang bukti yang diamankan mencapai hampir 50 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran narkotika ini berkaitan dengan jaringan internasional, di mana barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia.
buatkan 5 judul berita ini dengan singkat:
Berikut 5 pilihan judul singkat untuk berita tersebut:
Terdakwa Sabu 50 Kg di Padang Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba 50 Kg, Jaksa Tuntut Mati Warga Padang
Edarkan Sabu Puluhan Kg, Badai Dituntut Hukuman Mati
Jaringan Narkoba Internasional, Terdakwa Dituntut Mati
Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 50 Kg di Padang.(des*)












