Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berpeluang memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak air permukaan. Hal ini seiring rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang akan memperluas cakupan objek pajak tersebut.
Selama ini, sesuai kewenangan yang dimiliki, pemerintah provinsi hanya memungut pajak air permukaan dari perusahaan yang memanfaatkan sumber air seperti sungai, danau, maupun embung untuk kegiatan usaha. Namun, berdasarkan kajian terbaru, sektor perkebunan kelapa sawit juga akan dikenakan pajak serupa.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari pemanfaatan sumber daya air permukaan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD yang kapasitasnya terbatas, sehingga diperlukan optimalisasi sumber pendapatan lain.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi pemungutan pajak air permukaan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (1/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Medi Iswandi, mengingatkan pelaku usaha agar memahami bahwa pajak air permukaan bukan sekadar beban tambahan, melainkan konsekuensi dari pemanfaatan sumber daya publik.
Ia berharap aktivitas usaha tetap berkembang, namun diiringi dengan kepatuhan dalam memberikan kontribusi pajak serta pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit menjadi sasaran pajak karena tanaman tersebut memiliki tingkat penyerapan air yang tinggi, sehingga dapat memengaruhi ketersediaan air di sekitarnya.
Menurutnya, sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki investasi perkebunan sawit, Solok Selatan berpotensi memperoleh peningkatan PAD yang signifikan dibandingkan kondisi saat ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tahun lalu, DBH pajak air permukaan yang diterima Solok Selatan hanya sekitar Rp300 juta dari total Rp15 miliar yang diperoleh provinsi setiap tahun. Hal ini disebabkan porsi DBH yang diterima daerah hanya sebesar 50 persen.
Berdasarkan hasil kajian, jika kebijakan ini diterapkan, potensi penerimaan provinsi dari pajak air permukaan bisa mencapai Rp500 miliar per tahun, yang tentunya juga akan berdampak pada peningkatan bagian untuk Solok Selatan.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama para pelaku usaha perkebunan sawit di Sumatera Barat guna mencapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, di tingkat daerah, Solok Selatan telah membentuk tim intensifikasi pajak air permukaan. Tim ini melibatkan berbagai pihak, seperti Samsat, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta sejumlah instansi daerah seperti DPMPTSP, Satpol PP, Inspektorat, dan Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan.(des*)












