Jakarta — Pemerintah Siap Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Mulai April 2026
Pemerintah akan memulai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatera yang terdampak, mulai 1 April 2026. Langkah ini menyusul berakhirnya periode transisi dari penanganan darurat menuju pemulihan, yang dijadwalkan hingga 30 Maret 2026.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, menjelaskan bahwa fokus utama fase rehabilitasi adalah pembangunan hunian permanen serta perbaikan infrastruktur untuk masyarakat yang terdampak.
“Di ketiga provinsi yang terdampak, proses transisi dari darurat ke pemulihan saat ini sudah berlangsung. Tahap ini akan selesai pada 30 Maret 2026, sehingga pada 1 April kita resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu (25/3).
Menurut Suharyanto, meski secara teori pembangunan hunian permanen seharusnya baru dimulai pada fase rehabilitasi, kebutuhan mendesak masyarakat membuat pembangunan rumah sudah dilakukan sejak masa transisi.
“Masyarakat sangat membutuhkan hunian tetap sesegera mungkin. Oleh karena itu, walaupun secara resmi fase rehabilitasi belum dimulai, pembangunan rumah sudah mulai dilakukan,” jelasnya.
Untuk saat ini, anggaran yang disalurkan pemerintah masih difokuskan pada bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan hingga sedang. Namun, pembangunan untuk rumah rusak berat juga telah mulai berjalan.
BNPB mencatat sekitar 36 ribu unit hunian tetap akan dibangun bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pembangunan dilakukan melalui dua skema: mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana atau dibangun langsung oleh pemerintah.
“Bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri, bantuan dana sebesar Rp60 juta akan diberikan dalam dua tahap, yakni Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga menyediakan panduan teknis agar pembangunan sesuai standar,” kata Suharyanto.
Ia menegaskan, pembangunan mandiri harus mengikuti standar teknis yang berlaku untuk memastikan rumah layak huni dan tahan bencana.
“Kami menetapkan beberapa aturan, misalnya penggunaan besi beton wajib dilakukan, agar rumah yang dibangun mandiri tetap kuat dan aman bagi penghuninya,” tutupnya.(des*)












