Jakarta – Kementerian Agama tengah mematangkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit baru setingkat eselon I. Struktur ini nantinya akan secara khusus menangani lebih dari 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pembentukan direktorat jenderal tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi titik penting dalam penguatan tata kelola pesantren. Selama ini, urusan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), yang juga membawahi madrasah dari jenjang Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA), serta perguruan tinggi keagamaan Islam.
Menurutnya, luasnya cakupan kerja Ditjen Pendidikan Islam membuat perhatian terhadap pesantren belum bisa sepenuhnya optimal. Dengan adanya pemisahan struktur, pengelolaan pesantren diharapkan menjadi lebih terarah, responsif, dan terukur.
Amien menambahkan, realisasi Ditjen Pesantren kini menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Kementerian Agama. Saat ini, regulasi yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024.
Ia menyebutkan bahwa rancangan Perpres baru sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.
Amien pun optimistis aturan tersebut segera rampung. Ia menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukanlah gagasan baru, melainkan aspirasi yang telah lama diperjuangkan kalangan pesantren dan kini memasuki tahap realisasi.(BY)












